Pilwakot, Pemilih Dapat Gunakan Hak Suara Di TPS Manapun
Bogorplus.com - Pada Pemilihan Walikota Bogor (Pilwalkot) nanti. Bagi yang bertugas atau yang memiliki kesibukan sehingga tidak dapat memilih di Tempat Pemunggutan Suara (TPS) yang tertera di undangan melakukan pencoblosan (Formulir C6) dapat melakukan pencoblosan di TPS terdekat manapun dengan menyertakan formulir C6 yang disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).Hal ini diungkapkan Divisi Teknis KPU Kota Bogor, Undang Suryatna kepada bogorplus.com, saat ditemui di sekratariat KPU Kota Bogor, Jalan Gunung Gede I, Kota Bogor, pada Selasa (28/5/13).
Undang menambahkan, hal ini dilakukan untuk mengakomodir pemilih yang
memiliki kegiatan berpindah-pindah tempat, seperti petugas rumah sakit,
wartawan dan lainnya. Ataupun pemilih yang pada hari H tidak bisa
melaksanakan pencoblosan di TPS yang sudah ditunjuk.
"Pemilih dapat melaksanakan pencoblosan dimanapun dengan membawa persyaratan formulir C6 dan KTP dan sesuai dengan data yang tertera di C6 tersebut," terangnya.
Kegiatan pencoblosan tersebut dapat dilakukan satu jam sebelum pencoblosan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Selain itu, pindah TPS ini pun menurut Undang adalah salah satu langkah untuk meminimalisir angka golongan putih (Golput ) dan juga untuk memfasilitasi hak pemilih memberikan suara.
Oleh: Amir dan Haris
Sumber : bogorplus.com
"Pemilih dapat melaksanakan pencoblosan dimanapun dengan membawa persyaratan formulir C6 dan KTP dan sesuai dengan data yang tertera di C6 tersebut," terangnya.
Kegiatan pencoblosan tersebut dapat dilakukan satu jam sebelum pencoblosan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Selain itu, pindah TPS ini pun menurut Undang adalah salah satu langkah untuk meminimalisir angka golongan putih (Golput ) dan juga untuk memfasilitasi hak pemilih memberikan suara.
Oleh: Amir dan Haris
Sumber : bogorplus.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar